1. Menandai Garis Peringatan: Tandai garis peringatan pada tombol pengukur tekanan berdasarkan tekanan operasi maksimum peralatan. Jangan oleskan baris ini pada kaca dial untuk mencegah operator yang menyesatkan.
2. Inspeksi dan penyegelan: Pengukur tekanan yang belum melewati inspeksi dan tidak disegel tidak boleh dipasang atau digunakan. Pastikan bahwa pengukur tekanan telah mengalami inspeksi hukum dan disegel.
3. Mempertahankan kebersihan: Pengukur tekanan harus tetap bersih, dan kaca dial harus cerah dan transparan untuk memastikan pembacaan tekanan yang jelas.
4. Pemeliharaan Reguler: Sambungan pengukur tekanan harus secara teratur memerah dan dipelihara tanpa terhalang. Selama operasi kapal, jika ada indikasi pengukur tekanan abnormal yang diamati, seperti skala yang tidak jelas, kaca retak, kegagalan pointer untuk kembali ke nol, atau segel yang rusak, harus dikalibrasi atau diganti segera.
5. Interval kalibrasi: Pemeliharaan dan kalibrasi pengukur tekanan harus mematuhi peraturan Departemen Metrologi Nasional. Interval kalibrasi umumnya tidak lebih dari enam bulan dan diterapkan sesuai dengan JJG 52-2013.
